REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Upaya pemberantasan rokok ilegal dinilai semakin mendesak di tengah indikasi penyalahgunaan pita cukai yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Praktik produksi dan distribusi rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Pengamat industri, Chabibi Syafiuddin, menilai persoalan rokok ilegal tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Ia menyebut praktik tersebut memiliki dampak langsung terhadap stabilitas penerimaan negara sekaligus menciptakan distorsi dalam industri hasil tembakau.
“KPK dan PPATK telah bergerak di sisi hulu dan aliran dana, tapi pemberantasan rokok ilegal harus menyentuh produksi dan distribusi yang menjadi sumber utama kerugian negara,” kata Chabibi dalam keterangannya, Ahad (12/4/2026).
Menurutnya, keberadaan pita cukai yang tidak sesuai dengan kapasitas produksi menjadi indikasi adanya praktik yang tidak wajar dalam tata kelola industri. Kondisi ini berpotensi membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal dalam skala luas.
“Kalau pita cukai beredar tidak sesuai kapasitas produksi, itu artinya ada potensi distorsi sistemik. Dampaknya bukan hanya pada tata kelola industri, tapi juga pada penerimaan negara yang seharusnya bisa dioptimalkan,” ujarnya.
Chabibi menegaskan, rokok ilegal merupakan barang fisik dengan rantai produksi dan distribusi yang jelas, sehingga penindakannya dapat memberikan dampak signifikan dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus memulihkan potensi penerimaan negara.
Ia menambahkan, produksi rokok ilegal menjadi simpul utama dalam persoalan ini. Selama produksi tanpa cukai masih berlangsung, potensi kerugian negara akan terus terjadi dan sulit ditekan secara menyeluruh.
“Pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Jika produksi ilegal masih berjalan, maka upaya penertiban di sisi administrasi saja tidak akan cukup,” kata Chabibi.
Selain berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang mematuhi aturan cukai berpotensi dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Diketahui, penyelidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarah pada dugaan penyalahgunaan pita cukai di Jawa Timur. Penelusuran tersebut mencakup pola aliran dana serta keterlibatan sejumlah pelaku usaha dalam praktik yang diduga berlangsung secara sistematis.
Sejumlah nama pengusaha rokok skala UMKM di wilayah Jawa Timur dikabarkan telah masuk dalam radar pendalaman kasus. Di antaranya pengusaha di Pamekasan, Malang, hingga Sumenep.
Penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal dinilai menjadi langkah penting tidak hanya untuk menertibkan industri, tetapi juga untuk menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama.

3 hours ago
3















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448189/original/093801500_1766021590-WhatsApp_Image_2025-12-18_at_07.55.13.jpeg)