Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dalam menangani barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai memastikan penegakan hukum tuntas dan transparan. Termasuk saat pemusnahan barang hasil penindakan yang berbahaya, rusak, atau tidak layak pakai.
Hal tersebut terlihat dalam pemusnahan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bukti proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, juga dilanjutkan hingga tahap akhir secara transparan dan akuntabel.
Berbeda dari pemusnahan rutin, agenda kali ini merupakan kolaborasi erat Bea Cukai Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Tujuannya, memastikan barang-barang hasil kejahatan musnah dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.
Pemusnahan ini tindak lanjut dari putusan pengadilan atas 100 perkara, yang terdiri atas 97 tindak pidana umum, dengan mayoritas kasus narkotika, serta tiga tindak pidana khusus. Barang bukti yang berpotensi merusak masyarakat dimusnahkan secara menyeluruh.
Di antaranya, rokok ilegal sebanyak 75 karton, 224 bal, dan 5.520 slop tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar hingga fungsinya hilang sepenuhnya. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen.
Ancaman lebih serius datang dari narkotika dan psikotropika. Dalam kegiatan ini, sabu seberat 859,20919 gram, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan psikotropika dihancurkan menggunakan mesin blender.
Tidak hanya itu, ratusan ribu obat keras berbahaya turut dimusnahkan, meliputi 109.270 butir pil DMP, 64.260 butir pil logo Y, 38 ribu butir pil Yarindo, serta puluhan ribu tablet putih tanpa identitas yang kerap disalahgunakan.
Barang lain yang berpotensi mendukung tindak kriminal juga dimusnahkan, seperti 18 unit ponsel dan 10 bilah senjata tajam yang dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Muhammad Syuhadak menjelaskan, pemusnahan ini bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada masyarakat.
"Kehadiran kami wujud akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap barang ilegal yang berhasil ditindak, diproses hukum secara tuntas hingga tahap eksekusi pemusnahan," tegasnya dalam keterangan, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya. Eksekusi yang turut disaksikan Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, beserta jajaran instansi lainnya ini menegaskan kehadiran negara dalam menjaga keamanan publik.
Dengan pemusnahan yang konsisten dan transparan, masyarakat akan terlindungi dari potensi bahaya dan mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara menyeluruh demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di Jawa Tengah.

4 hours ago
7






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)

















